Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk
merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati
korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik
maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang
dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan
informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan
politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan
sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga
dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk
mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu
pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara
untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
http://januar-ikmal.blogspot.com/2012/03/pengertian-siksaan.html
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
http://januar-ikmal.blogspot.com/2012/03/pengertian-siksaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar